Abstrak: Penerbitan UU No. 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdampak pada dialihkanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pajak Pusat Ke pajak daerah. Kewenangan kepada tempat tersebut diterapkan paling lambat 1 Januari 2014. Dengan pengalihan PBB-P2, tempat diperlukan sanggup meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki struktur APBD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah penerapan pemungutan PBB-P2 dan pencatatan akuntansi PBB-P2 pada pemerintah kota Tomohon sudah sesuai PP No. 71 tahun 2010. Jenis penelitian yang dipakai penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, belum maksimalnya pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 di kota Tomohon melihat masih adanya kekurangan dan hambatan, meskipun ini yaitu tahun kedua dalam pelaksanaannya. Pencatatan akuntansi PPB-P2 masih belum sesuai dengan pencatatan akuntansi yang diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010. Sebaiknya pimpinan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) kota Tomohon menambahkan SDM yang mengelola PBB-P2 khusunya bidang pajak dalam struktur organisasi dan juga memperbaiki sistem pencatatan akuntansi untuk PBB-P2 sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 biar pengelolaan pemungutan PBB-P2 di tahun yang akan tiba menjadi lebih baik.
Kata kunci: pemungutan, pajak daerah, pencatatan akuntansi
Penulis: Junior Mende, Jantje J. Tinangon, Sherly Pinatik
Kode Jurnal: jpmanajemendd161409
Tidak ada komentar:
Posting Komentar