Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!


jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Sabtu, 30 Maret 2019

Pemungutan Dan Pencatatan Akuntansi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Sebagai Pajak Kawasan Pada Pemerintah Kota Tomohon


Abstrak: Penerbitan UU No. 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdampak pada dialihkanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pajak Pusat Ke pajak daerah. Kewenangan kepada tempat tersebut diterapkan paling lambat 1 Januari 2014.  Dengan pengalihan PBB-P2, tempat diperlukan sanggup meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki struktur APBD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah penerapan pemungutan PBB-P2 dan pencatatan akuntansi PBB-P2 pada pemerintah kota Tomohon sudah sesuai PP No. 71 tahun 2010. Jenis penelitian yang dipakai penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, belum maksimalnya pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 di kota Tomohon melihat masih adanya kekurangan dan hambatan, meskipun ini yaitu tahun kedua dalam pelaksanaannya. Pencatatan akuntansi PPB-P2 masih belum sesuai dengan pencatatan akuntansi yang diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010.  Sebaiknya pimpinan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) kota Tomohon menambahkan SDM yang mengelola PBB-P2 khusunya bidang pajak dalam struktur organisasi dan juga memperbaiki sistem pencatatan akuntansi untuk PBB-P2 sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 biar pengelolaan pemungutan PBB-P2 di tahun yang akan tiba menjadi lebih baik.
Kata kunci: pemungutan, pajak daerah, pencatatan akuntansi
Penulis: Junior Mende, Jantje J. Tinangon, Sherly Pinatik
Kode Jurnal: jpmanajemendd161409

Tidak ada komentar:

Posting Komentar