Abstrak: Pemendagri No. 19 Tahun 2016 perihal Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dibutuhkan pemerintah tempat semoga segera menyusun dan menerapkan sistem penatausahaan untuk pembukuan, inventarisasi dan melaporkan sistem milik tempat dengan menghasilkan neraca tempat dan laporan realisasi anggaran, dan menjadi dasar untuk Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan pengelolaan barang milik tempat pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara, apakah telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Jenis penelitian dalam studi ini ialah Penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) pada (BPK-BMD) Kabupaten Minahasa Utara telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. (BPK-BMD) Kabupaten Minahasa Utara, pada tahun anggaran 2017 dan selanjutnya, dalam menjalankan mekanisme Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pengendalian dan Pengawasan barang, tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan pengguna barang tetap mempertahankan mekanisme pemerintah mulai dari perencanaan sampai pelaporan.
Kata kunci: Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengendalian dan Pengawasan
Penulis: Christine M. Saren, Jenny Morasa, Hence N. Wokas
Kode Jurnal: jpmanajemendd161408
Tidak ada komentar:
Posting Komentar