ABSTRAK: Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak yang awalnya dipungut dan dikelolah oleh pemerintah pusat. Walaupun BPHTB dikelolah oleh pemerintah sentra namun, realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada pemerintah tempat baik propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yaitu pada pasal 23 UU No. 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 21 tahun 1997 perihal Bea Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan. Objek penelitian dari penelitian ini ialah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Metode yang dipakai yaitu metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mekanisme pemungutan BPHTB di DPPKAD kota Gorontalo telah sesuai dengan peraturan tempat No. 11 Tahun 2011, efektivitas BPHTB pada tahun 2012 di DPPKAD tergolong kurang efektif yaitu sebesar 66,78%, untuk tahun 2013 tingkat keefektivan tergolong kurang efektif yaitu sebesar 76,29%, tahun 2014 juga tergolong tidak efektif dengan presentase 36,35% dan di tahun 2015 juga masih tergolong kurang efektif yaitu sebesar 79,50%.
Kata Kunci: Evaluasi, Pemungutan, Efektivitas, BPHTB
Penulis: Najah A. Y. Kiai Demak, Linda Lambey
Kode Jurnal: jpmanajemendd161400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar