Abstrak: Indonesia yaitu negara berkembang dengan pendapatan terbesar bersumber dari pajak. Dari beberapa jenis pajak yang ada, Pajak Penghasilan merupakan pajak yang memperlihatkan donasi terbesar bagi penerimaan negara. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan serta memberi fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya, pemerintah menciptakan kebijakan dengan menerapkan pajak penghasilan yang bersifat final. Salah satu objek dari pajak penghasilan tanggapan ini yaitu bunga deposito dan tabungan nasabah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak bunga deposito dan tabungan nasabah serta pencatatan akuntansinya pada PT Bank Bukopin Tbk KCU Manado. Penelitian ini memakai metode analisis deskriptif, dan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perhitungan pajak penghasilan tanggapan pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada PT Bank Bukopin Tbk KCU Manado telah sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku, dan pencatatan akuntansinya telah sesuai dengan konsep akuntansi yang ada. PT Bank Bukopin Tbk KCU Manado sebaiknya memperbaiki kualitas layanan sehingga sanggup meningkatkan jumlah nasabah.
Kata kunci: PPh Final, Bunga deposito, tabungan nasabah
Penulis: Aprillia Kartini Sabijono, Herman Karamoy, Heince Wokas
Kode Jurnal: jpmanajemendd161392
Tidak ada komentar:
Posting Komentar