ABSTRAK: Kredit bermasalah ialah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atas seluruh kewajibannya kepada bank menyerupai yang telah diperjanjikan dan sanggup menimbulkan kerugian potensial kepada bank. Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk. dengan memakai metode penilitian deskriptif komparatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Penyajian, Pengakuan dan Pengukuran, serta Pengungkapan Kredit Bermasalah pada PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk. telah sesuai dengan perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK Nomor 50 (revisi 2010), 55 (revisi 2011) dan 60 (revisi 2011). Hasil penelitian menunjukkan bahwa semenjak tanggal 01 Januari 2012 PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk telah menerapkan PSAK Nomor 50, 55 dan 60 dalam perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah, meskipun belum sepenuhnya alasannya sebagian pelakuan akuntansi diadopsi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kedepannya penerapan PSAK Nomor 50, 55 dan 60 dalam perlakuan kredit bermasalah diperlukan sanggup diterapkan secara lebih konsisten biar perusahaan menghasilkan isu keuangan yang lebih akurat.
Kata Kunci: Kredit, Kredit Bermasalah, PSAK Nomor 50, 55 dan 60
Penulis: Diaz Donatus Palangngan, Jantje J. Tinangon, Novi S. Budiarso
Kode Jurnal: jpmanajemendd161399
Tidak ada komentar:
Posting Komentar