Abstrak: Perusahaan selalu berupaya biar pajak yang akan dibayarkan kepada pemerintah sanggup ditekan serendah mungkin guna memperoleh laba yang lebih besar. Untuk itu, banyak sekali alternatif cara dilakukan oleh perusahaan, salah satunya dengan perencanaan pajak penghasilan khususnya PPh pasal 21. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk menganalisis wacana penerapan perencanaan pajak atas PPh pasal 21 karyawan tetap yang ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan dampak terhadap PPh Badan, Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang membandingkan dan menguraikan keadaan suatu objek penelitian dalam hal ini PT. BPR Primaesa Sejathtera Manado, dengan mengolah data kemudian membandingkan antara hasil yang ada dengan teori yang di dapat.Hasil dari penelitian ini yaitu perusahaan belum melaksanakan perencanaan pajak dengan efektif dan maksimal untuk menyiasati biaya PPh pasal 21 karyawan tetap yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Kesimpulan dan saran dari hasil penelitian ini, biaya PPh pasal 21 yang ditanggung perusahaan berdasarkan hukum perpajakan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto fiskal perusahaan. Dalam pelaksanaan perencanaan pajak sebaiknya dalam perhitungan PPh pasal 21 yang terutang, perusahaan memasukkan santunan pajak yang sanggup diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan sanggup menghemat pembayaran pajak penghasilan tubuh yang terutang. Perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang efektif sanggup kuat pada menurunnya PPh Badan yang akan dibayar perusahaan.
Kata kunci: penerapan perencanaan pajak pph 21
Penulis: Batbual Odilia, Meily Y.B. Kalalo
Kode Jurnal: jpmanajemendd161413
Tidak ada komentar:
Posting Komentar