Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!


jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Sabtu, 30 Maret 2019

Analisis Pph Selesai Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Nasabah Pada Pt Bpr Millenia Manado Dan Pt Bpr Celebes Kawan Perdana Manado


Abstrak: Pajakmemiliki tugas penting dalam pertumbuhan dan pembangunan nasional bagi suatu negara.Pajak penghasilan menjadi salah satu jenis pajak yang menawarkan penerimaan terbesar bagi Indonesia. Pajak penghasilan yang bersifat simpulan menjadi salah satu sarana yang ditetapkan oleh pemerintah.Salah satu objek dari pajak penghasilan simpulan ini yakni bunga deposito dan tabungan nasabah. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada PT BPR Millenia Manado dan PT BPR Celebes Mitra Perdana Manado telah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada. Penelitian ini memakai metode analisis deskriptif, dan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penyetoran pajak PT BPR Millenia Manado untuk era pajak bulan April sampai September mengalami ketidaksesuaian dengan ketentuan perpajakan yaitu sebesar 20% dan untuk era pajak bulan Oktober PT BPR Millenia Manado telah memotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. PT Celebes Mitra Perdana Manado telah memotong pajak sesuai dengan KMK-51/KMK 04/2001 perihal pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yaitu sebesar 20%. PT BPR Millenia Manado dan PT Celebes Mitra Perdana Manado sebaiknya lebih memperhatikan ketentuan perpajakan yang ada dan terus mempertahankan kepatuhan yang telah dijaga.
Kata kunci: PPh Final, Bunga Deposito, Tabungan Nasabah
Penulis: Belinda I. S. Kotambunan, Jullie J. Sondakh
Kode Jurnal: jpmanajemendd161397

Tidak ada komentar:

Posting Komentar