Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!


jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Senin, 25 Februari 2019

19 Pertanyaan Yang Sering Muncul Terkait Pajak Dana Desa


Pajak Dana Desa . ada banyak sekali bendahara yang masih gundah mengenai pajak terkait dana desa, oleh alasannya yaitu itu mimin kali ini akan share pertanyaan pertanyaan yang sering kali di olok-olokan pada dikala sosialisasi perpajakan. baiklah eksklusif saja guys disimak :

Apakah atas penyetoran modal untuk pembentukan BUMDes dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak?


Jawab :

Tidak, alasannya yaitu bukan merupakan objek pajak.

Sesuai Pasal 4 ayat(3) abjad c UU Pajak Penghasilan, yang dikecualikan dari objek pajak adalah, antara lain : harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) abjad b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

Penjelasan Pasal :

“Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh tubuh merupakan pemanis kemampuan irit bagi tubuh tersebut. Namun alasannya yaitu harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka menurut ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan Objek Pajak.”

Apakah pada dikala Desa memperoleh / mendapatkan uang dari sewa lahan desa kena pajak?


Jawab :

Tidak kena pajak, alasannya yaitu Pemerintah Desa tidak termasuk sebagai Subjek Pajak.



Dalam Pasal 2 ayat (1) abjad b Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya, antara lain diatur bahwa Unit tertentu dari tubuh Pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak yaitu :

a. dibuat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. didanai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;

c. penerimaan forum tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan

d. pembukuannya diperiksa oleh abdnegara pengawasan fungsional negara.



Perhatikan suara Pasal 22 ayat (1) abjad a UU PPh :

“ Menteri Keuangan sanggup memutuskan bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang”.

Juga perhatikan suara Pasal 23 UU PPh :

“ Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, ....”



Dengan demikan tidak ada aspek PPh maupun PPN yang harus dipotong oleh Bendahara Desa pada dikala mendapatkan uang.


Apakah atas belanja pasir tidak kena pajak?




Jawab :

Belanja pasir tidak kena PPN. Tetapi tetap dimungkinkan kena PPh Pasal 22 dengan tarif :

· 1,5% apabila penjual ber-NPWP, atau

· 3% apabila penjual tidak ber-NPWP.



Sesuai Pasal 4A abjad a Undang-undang PPN bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN, antara lain barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil eksklusif dari sumbernya, meliputi : asbes, kerikil tulis, kerikil setengah permata, kerikil kapur, kerikil apung, kerikil permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam kerikil (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

Dalam belanja pasir ini tidak akan terjadi pemungutan PPh Pasal 23, alasannya yaitu pasir yaitu barang, bukan jasa.


Apakah atas pembelian kerikil split/ kerikil belah dikenakan PPN ?




Jawab :

Kena PPN.



Ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 23/PJ.3/1985 Tgl 25 Maret 1985 bahwa penyerahan hasil penggalian yang sudah diolah lebih lanjut, ibarat : kerikil yang sudah dipecah / dibuat dalam banyak sekali ukuran, … yaitu Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Jangan lupa, kenakan juga PPh Pasal 22 apabila belanjanya > Rp 2 juta.

Dalam belanja kerikil split/batu belah ini tidak akan terjadi pemungutan PPh Pasal 23, alasannya yaitu pasir yaitu barang, bukan jasa



Benarkah jika kita beli kerikil belah / pecah / split eksklusif dari warga masyarakat (bukan dari toko) atau bukan dari suatu tubuh usaha/perusahaan tidak kena pajak?




Jawab :

Tidak betul, Bendahara Desa tetap harus mengenakan pajak walaupun beli dari warga masyarakat.



Tidak ada sama-sekali peraturan pajak yang menyatakan jika Bendahara beli kerikil belah / pecah / split eksklusif dari warga masyarakat (bukan dari toko) tidak akan kena pajak.



Kalau Bendahara beli pasir dari toko, benarkah Bendahara tetap harus memungut PPN atas pembelian pasir tadi, alasannya yaitu beli darinya toko, bukan diambil eksklusif dari sumbernya (sungai) ?




Jawab :

Bendahara tidak perlu memungut PPN jika belanja pasir, walaupun beli dari toko, walaupun tetap harus memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% (untuk toko yang ber-NPWP) jika belanjanya > Rp 2 juta.

Pasal 4A UU PPN menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN, antara lain barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil eksklusif dari sumbernya, meliputi : minyak mentah (crude oil), gas bumi, tidak termasuk gas bumi ibarat elpiji yang siap dikonsumsi eksklusif oleh masyarakat; panas bumi; asbes, kerikil tulis, kerikil setengah permata, kerikil kapur, kerikil apung, kerikil permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam kerikil (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;

Penegasan atas masalah ini ada di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE - 23/PJ.3/1985 perihal Pengertian Menambang Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Seri PPN-38), bahwa :
1. Kegiatan menambang yang termasuk pengertian menghasilkan yaitu acara pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka perjuangan pertambangan.
2. Pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya geothermal tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan, sehingga minyak mentah (crude oil) dan gas bumi serta sumber daya geothermal yaitu bukan Barang Kena Pajak, dan atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Hasil penggalian materi tambang tersebut masih dalam bentuk aslinya dan belum mengalami proses pengolahan apapun.




Dalam hukum ini, minyak mentah dan gas bumi yang diambil dari dalam bumi ternyata tidak dikenai PPN, walaupun perlu teknologi tinggi untuk mengeluarkan dan mengambilnya. Perlu dibuat sumur pengeboran, perlu dipasangkan pipa untuk menyalurkan, perlu kilang untuk penyimpanan, dan proses lainnya. Tapi ternyata, sepanjang masih berupa minyak mentah dan gas bumi, maka tidak dikenai PPN.



Bendahara Desa belanja kambing / kerbau / sapi untuk program sedekah desa.


Benarkah bebas dari PPN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 perihal Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ?



Jawab :

Bendahara tetap harus memungut PPN, sepanjang belanjanya > Rp 1 juta.



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 perihal Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN, dinyatakan bahwa hanya ternak berupa sapi indukan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, itupun dengan syarat-syarat tertentu.

Jangan lupa, tetap ada pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% (untuk toko/penjual yang ber-NPWP) jika belanjanya > Rp 2 juta.




Apakah atas Siltap (penghasilan Tetap) yang diterima perangkat desa menjadi objek PPh Pasal 21 ? Bagaimana jika diterimanya dirapel?




Jawab :

Sepanjang Siltap tersebut tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka kena PPh Pasal 21-nya NIHIL atau Rp 0,-.

Tidak ada pengaruhnya apakah Siltap tersebut dapatnya rutin per bulan atau dirapel.

Dengan tingginya PTKP, hampir dipastikan seluruh peserta Siltap kena pajaknya nihil atau Rp 0,-



Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2015 :

1. Pegawai Tetap yaitu pegawai yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk …, serta pegawai yang bekerja menurut kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

2. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur yaitu penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa honor atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

3. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur yaitu penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

4. Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh peserta penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada dikala dibayarkan. (Pasal 10 abjad a)



Besarnya PTKP sebulan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP yaitu :



TK/0 = Rp 4.500.000

TK/1 = Rp 4.875.000

TK/2 = Rp 5.250.000

TK/3 = Rp 5.625.000

K/0 = Rp 4.875.000

K/1 = Rp 5.250.000

K/2 = Rp 5.625.000

K/3 = Rp 6.000.000


Apakah honorarium rapat / acara / uang rapat / uang transport bagi peserta yang bukan PNS dikenakan PPh Pasal 21 ?




Jawab :

· Kena PPh Pasal 21

· Biasanya kena tarif 5% bagi yg punya NPWP atau 6% bagi yang tidak punya NPWP, alasannya yaitu biasanya terima uangnya < Rp 50 juta/peserta.

· Tidak ada pengurang (misal biaya jabatan atau PTKP), eksklusif kita kenakan tarif.



Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 :

· Tarif menurut Pasal 17 ayat (1) abjad a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. (Pasal 16 ayat (2) abjad b)



Bendahara desa menciptakan SPK / kontrak dengan rekanan kontraktor/pemborong (Pihak Ketiga) untuk menciptakan proyek pengaspalan jalan / pemasangan rangka baja ringan / bikin jembatan / renovasi balai desa, apakah untuk menghitung PPh yang terhutang perlu diperinci dulu belanjanya? 



Jawab :

Tidak perlu rincian untuk menghitung PPh Pasal 21 (upah), PPN pembelian barang, PPh Pasal 22 pembelian barang, PPh Pasal 23 sewa mesin molen / stum, dll. alasannya yaitu semua sudah menjadi urusan rekanan pemborong.



Atas pekerjaan jasa konstruksi ini eksklusif saja Bendahara memungut/memotong :

1. PPh Jasa konstruksi, biasanya 4/110 x nilai kontrak atau 4% x DPP.

2. PPN 10/110 x nilai kontrak atau 10% x DPP.



Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, tarif PPh final atas jasa konstruksi yaitu :

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi perjuangan kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksana Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai kualifikasi usaha;

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Pekerjaan Konstruksi yaitu keseluruhan atau sebagian rangkaian acara perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.



Pada dikala Bendahara Desa menciptakan idbilling untuk setor PPN dan PPh Pasal 22, apakah pakai Kode Jenis Pajak (KJS) : 900, 910, 920 atau 930 ?




Jawab : Pakai 930



Sesuai penegasan dalam surat nomor S-6/PJ.13/2016 Perihal Penegasan Kode Jenis Setor Bendaharawan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 bahwa Bendahara Dana Desa yang mengelola keuangan yang bersumber dari APBDes, APBD atau APBN akan memakai KJS 930.

Supaya isyarat 930 ini muncul, maka sehabis masuk ke https://djponline.pajak.go.id atau https://sse3.pajak.go.id , yang diklik NPWP LAIN, bukan NPWP sendiri. Kalau kita klik NPWP sendiri, maka isyarat 930 tidak muncul.

Perhatian :

Kalau masuknya ke sse2.pajak.go.id maka tidak akan bisa setor dengan NPWP LAIN.


Upah tukang bangunan yang melaksanakan pembangunan gedung balai desa / gedung PAUD/ senderan / tembok penahan tebing apakah dipotong PPh Pasal 21 ?




Jawab :

Karena upah tukang / tenaga kerja lepas biasanya di bawah Rp 450 ribu/ tukang / hari dan dalam sebulan < Rp 4.500.000 (PTKP terendah), maka biasanya kena PPh Pasal 21 dengan nilai Rp 0 atau nihil.



Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. : PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi :



a. Pasal 1 angka 11 : Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yaitu pegawai yang hanya mendapatkan penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, menurut jumlah hari bekerja, jumlah unit bakteri pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja

b. Pasal 5 angka 1 : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan, ...dst

c. Bagian Lampiran Contoh perhitungan.




Apakah proteksi uang rapat desa dikenakan PPh Pasal 21 ?




Jawab : dikenakan PPh Pasal 21 alasannya yaitu merupakan peserta kegiatan.



Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. : PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi :



a. Pasal 1 angka 13 : Peserta acara yaitu orang pribadi yang terlibat dalam suatu acara tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau acara lainnya dan mendapatkan atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam acara tersebut

b. Pasal 1 angka 23 : Imbalan kepada peserta acara yaitu penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta acara tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya.

c. Pasal 3 : Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu orang pribadi yang merupakan peserta acara yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara acara tertentu;

4. peserta pendidikan dan pelatihan;

d. peserta acara lainnya.


Pembayaran honor pemateri/narasumber/trainer, uang rapat, uang transport kegiatan, berapa tariff PPh Pasal 21-nya ?




Jawab :

Kenakan PPh Pasal 21 dengan tarif :

· Kalau PNS lihat dulu golongannya, besarnya tarif PPh Pasal 21 final yaitu :

o 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain, bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.

o 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain, bagi PNS Golongan III, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya

o 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain, bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Tinggi, dan Pensiunannya

· Kalau bukan PNS pakai tarif PPh Pasal 17 ayat (1) abjad a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. (Biasanya 5% jika punya NPWP atau 6% jika tidak punya NPWP) :


Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak


sd. Rp 50.000.000,00

5 %


di atas Rp 50.000.000,00 sd. Rp 250.000.000,00

15%


di atas Rp 250.000.000,00 sd. Rp 500.000.000,00

25 %


di atas Rp 500.000.000,00

30%




Tarif tersebut berlaku juga bagi peserta honor acara Pilkada.

Dasar Hukum Tarif bagi PNS :

· Pasal 17 PER-16/PJ/2016 : Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur menurut ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud. Selanjutnya diatur dalam ketentuan PP No. 80 Tahun 2010 Tentang Tarf Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD.


Kode Jenis Pajak PPh Pasal 23 pakai 100 atau 104 ?




Jawab :

Setoran PPh Pasal 23 memakai MAP : 411124 dengan Kode Jenis Pajak :

100 untuk sewa mesin/alat/kendaraan

104 untuk jasa lain




Bendahara hendak melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas belanja barang kepada Toko/Penjual, atau pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas sewa kendaraan.

Tetapi Toko/Penjual menolak dengan alasan peredaran bruto usahanya <= Rp 4,8 Milyar setahun dan selama ini sudah menyetorkan pajak sebesar 1% dari penjualan setiap bulan, sesuai diatur dalam PP No. 46 Tahun 2013.



Jawab :

Bendahara cukup meminta foto kopi SKB (Surat Ketetapan Bebas) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh kepada Toko/Penjual tadi, yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

SKB tadi diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, berlaku hingga dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pengurusan SKB dilakukan oleh Toko/Penjual sendiri, bukan oleh Bendahara.

Bendahara tidak perlu minta bukti setoran pajak kepada Toko/Penjual.



Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 perihal Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan DJP No. : PER - 32/PJ/2013 Tentang. Tata Cara Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.


Kita sudah menciptakan idbiling dan berhasil menerima nomor idbilling, tetapi ternyata salah data pada dikala input di https://djponline.pajak.go.id atau pada https://sse3.pajak.go.id, Apa yang harus kita lakukan ?



Jawab :

1. Apabila kita belum setorkan pajaknya, bikin lagi saja idbilling yang benar. Idbilling yang lama/salah kita buang/sobek jika terlanjur diprint, semoga tidak kelupaan ikut terbawa ke teller bank/pos. Pakailah idbilling yg baru/benar untuk dibawa ke teller bank/pos.

2. Apabila sudah terlanjur disetorkan ke Pos/Bank, kita harus menciptakan permohonan pemindahbukuan, sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 242/PMK.03/2014


Pada dikala menciptakan idbilling untuk setor PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, kenapa tidak bisa muncul NPWP lain ?



Jawab :

Setoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 harus memakai NPWP Bendahara, bukan NPWP Toko/Penjual. Sehingga oleh system idbilling dikunci semoga tidak bisa muncul pilihan NPWP lain.

Menu NPWP Lain hanya muncul untuk setoran PPN dan PPh Pasal 22, nanti memakai isyarat 930 bagi Bendahara Desa.




Bisakah kita bikin idbilling jika tidak punya EFIN?




Jawab : Bisa.

Caranya :

1. Masuk ke https://sse3.pajak.go.id.

2. Siapkan alamat email yang valid.

3. Bagi yang pertama kali masuk, Klik Belum Punya Akun?

4. Ikuti langkah-langkah selanjutnya yg diminta oleh system.

5. Bikin PIN yang gampang diingat, misal : 123456





Tidak ada komentar:

Posting Komentar