ABSTRAK: Belanja tempat merupakan pecahan penting dalam sistem manajemen keuangan daerah, sebab hal ini terkait dengan sistem pertanggungjawaban keuangan negara dan pemerintah tempat khususnya. Belanja tempat mencakup semua pengeluaran dari rekening kas umum tempat yang mengurangi ekuitas dana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pencatatan dan pelaporan akuntansi belanja tempat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Manado Kecamatan Malalayang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai acuan. Metode yang dipakai ialah metode kualitatif. Hasil penelitian mengatakan SKPD Kecamatan Malalayang Kota Manado telah melaksanakan pencatatan akuntansi belanja tempat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Saran bagi SKPD Kecamatan Malalayang yaitu untuk tahun anggaran 2016 hendaknya Kecamatan Malalayang Kota Manado dalam pengelolaan keuangan tempat tetap berpedoman sepenuhnya kepada peraturan-peraturan yang ada.
Kata Kunci: Belanja daerah, Akuntansi, Laporan Keuangan, Keuangan daerah
Penulis: Elicia E.D Kasenda, Herman Karamoy, Treesje Runtu
Kode Jurnal: jpmanajemendd161404