ABSTRAK: Dalam pelaksanaan dan pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri sangat sesuai dengan apa yang dipungut oleh kantor bea dan cukai yang dibandingkan atas PER-01/BC/2014 dan PER-24/BC/2015 wacana cukai dan pelekatan pita cukai atas minuman beralkohol. Salah satu jenis pungutan cukai ialah cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri yang menawarkan bantuan terhadap pemasukan bagi negara yang sanggup terus meningkat. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan dan pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri apakah sudah sesuai dengan UU Cukai PER-01/BC/2015 dan PER-24/BC/2014 dan hukum ini sangat penting dalam pemungutan cukai alkohol. Jenis penelitian yang dipakai penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian atas pelaksanaan dan pemungutan minuman alkohol buatan dalam negeri yang dilakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Manado sudah berjalan dengan baik, tapi dari data yang di dapat pada 3 tahun terakhir tahun 2013-2015 dalam pelaksanaan dan pemungutan yang menurut PER-01/BC/2014 dan PER-24/BC/2015 atas cukai minuman beralkohol mengalami kondisi yang tidak stabil atau sanggup dikatakan Fluktuatif sebab kurangnya pendekatan terhadap pengusaha-pengusaha MMEA di kota Manado. Sebaiknya pimpinan KPPBC TMP C Manado lebih mengaktifkan acara menyerupai sosialisasi ke banyak sekali instansi mengenai cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri, semoga para pengusaha sanggup mengerti dan memudahkan dalam pelaksanaan dan pemungutan cukainya semoga sanggup terealisasi dengan baik. Ketelitian dalam pelaksanaan dan pemungutan MMEA sangat dibutuhkan sebab untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan dan pemungutan cukai MMEA yang menurut PER-01/BC//2014 dan PER-24/BC/2015.
Kata Kunci: eveluasi, pelaksanaan, pemungutan, aturan, cukai
Penulis: Faresz Aldi Syawie, Jullie J. Sondakh, Sonny Pangerapan
Kode Jurnal: jpmanajemendd161418