Kabar Gembira Buat kamu yang ga sengaja kunjungi Blog ini !!!


jarang-jarang kamu bisa nemuin Harga SOUVENIR se Murah ini..

karena ini kami buat sengaja buat kamu yang ga sengaja berkunjung ke Blog kami dengan ulasan kami selain dari ulasan souvenir

Nah buat kamu yang tertarik dengan Harga-harga souvenir kami, bisa langsung hubungi whatsapp kami di 081296650889 atau 081382658900

caranya screenshoot atau sertakan link url souvenir yang kamu minati pada blog ini, kirimkan kepada kami di nomer yang sudah tertera dia atas

tanpa screenshoot atau link blog kami, kemungkinan kami akan memberikan harga jual yang ada pada toko kami yang cenderung lebih tinggi tentunya

Senin, 19 Desember 2011

Labelling Kemasan Produk



lanjutan dari ..... Sistem Labelling pada Kemasan

C. LABELLING
Label atau disebut juga etiket ialah tulisan, tag, gambar atau deskripsi lain yang tertulis, dicetak, distensil, diukir, dihias, atau dicantumkan dengan jalan apapun, pada wadah atau pengemas. Etiket tersebut harus cukup besar semoga sanggup menampung semua keterangan yang diharapkan mengenai produk dan dilarang gampang lepas, luntur atau lekang lantaran air, gosokan atau dampak sinar matahari.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 yang dimaksud dengan label pangan ialah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan cuilan kemasan pangan. Pada Bab IV Pasal 30-35 dari Undang-Undang ini diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelabelan dan periklanan materi pangan.
Tujuan pelabelan pada kemasan ialah :
- memberi gosip ihwal isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan
- sebagai sarana komunikasi antara produsen dan konsumen ihwal hal-hal dari produk yang perlu diketahui oleh konsumen , terutama yang kasat mata atau yang tidak diketahui secara fisik
- memberi peunjuk yang sempurna pada konsumen hingga diperolej fungsi produk yang optimum
- sarana periklanan bagi konsumen
- memberi rasa kondusif bagi konsumen
Informasi yang diberikan pada label dilarang menyesatkan konsumen. Pada label kemasan, khususnya untuk masakan dan minuman, sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal berikut (Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 ihwal Pangan) :
a. Nama produk
Disamping nama materi pangannya, nama dagang juga sanggup dicantumkan. Produk dalam negeri ditulis dalam bahasa Indonesia, dan sanggup ditambahkan dalam bahasa Inggris bila perlu. Produk dari luar negeri boleh dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia.
b. Daftar materi yang digunakan. Ingradien penyusun produk termasuk materi pelengkap masakan yang dipakai harus dicantumkan secara lengkap. Urutannya dimulaid ari yang terbanyak, kecuali untuk vitamin dan mineral. Beberapa perkecualiannya ialah untuk komposisi yang diketahui secara umum aau masakan dengan luas permukaan tidak lebih dari 100 cm2, maka ingradien tidak perlu dicantumkan.
c. berat higienis atau isi bersih. Berat higienis dinyatakan dalam satuan metrik. Untuk masakan padat dinyatakan dengan satuan berat, sedangkan masakan cair dengan satuan volume. Untuk masakan semi padat atau kental dinyatakan dalam satuan volume atau berat. Untuk masakan padat dalam cairan dinyatakan dalam bobot tuntas.
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
label harus mencantumkan nama dan alamat pabrik pembuat/pengepak/importir. Untuk masakan impor harus dilengkapi dengan instruksi negara asal. Nama jalan tidak perlu dicantumkan apabila sudah tercantum dalam buku telepon.
e. keterangan ihwal halal. Pencantuman goresan pena halal diatur oleh keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Mo. 427/MENKES/SKB/VIII/1985. Makanan halal ialah masakan yang tidak mengandung unsur atau materi yang terlarang/haram dan atau yang diolah berdasarkan hukum-hukum agama Islam. Produsen yang mencantumkan goresan pena halal pada label/penandaan masakan produknya bertanggung jawab terhadap halalnya masakan tersebut bagi pemeluk agama Islam. Saat ini kehalalan suatu produk harus melalui suatu mekanisme pengujian yang dilakukan oleh tim ratifikasi oleh LP POM MUI, tubuh POM dan Departemen Agama.
f. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa. Umur simpan produk pangan biasa dituliskan sebagai :
- Best before date : produk masih dalam kondisi baik dan masih sanggup dikonsumsi beberapa dikala sesudah tanggal yang tercantum terlewati
- Use by date : produk tidak sanggup dikonsumsi, lantaran berbahaya bagi
kesehatan insan (produk yang sangat gampang rusak oleh mikroba) sesudah tanggal yang tercantum terlewati.

Permenkes 180/Menkes/Per/IV/1985 menegaskan bahwa tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa wajib dicantumkan secara terang pada label, sesudah pencantuman best before / use by. Produk pangan yang mempunyai umur simpan 3 bulan dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun, sedang produk pangan yang mempunyai umur simpan lebih dari 3 bulan dinyatakan dalam bulan dan tahun. Beberapa jenis produk yang tidak memerlukan pencantuman tanggal kadaluarsa :
1. Sayur dan buah segar
2. Minuman beralkohol
3. Vinegar / cuka
4. Gula / sukrosa
5. Bahan pelengkap masakan dengan umur simpan lebih dari 18 bulan
6. Roti dan masakan ringan manis dengan umur simpan kurang atau sama dengan 24 jam

Label atau disebut juga etiket ialah goresan pena Labelling Kemasan Produk
Selain itu keterangan-keterangan lain yang sanggup dicantumkan pada label kemasan ialah nomor pendaftaran, instruksi produksi serta petunjuk atau cara penggunaan, petunjuk atau cara penyimpanan, nilai gizi serta goresan pena atau pernyataan khusus.
Nomor registrasi untuk produk dalam negeri diberi instruksi MD, sedangkan produk luar negeri diberi instruksi ML. Kode produksi mencakup : tanggal produksi dan angka atau abjad lain yang mencirikan batch produksi. Produk-produk yang wajib mencantumkan instruksi produksi ialah :
- susu pasteurisasi, strilisasai, fermentasi dan susu bubuk
- masakan atau minuman yang mengandung susu
- masakan bayi
- masakan kaleng yang komersial
- daging dan hasil olahannya
Petunjuk atau cara penggunaan diharapkan untuk masakan yang perlu penanganan khusus sebelum digunakan, sedangkan petunjuk penyimpanan diharapkan untuk masakan yang memerlukan cara penyimpanan khusus, contohnya harus disimpan pada suhu hirau taacuh atau suhu beku.
Nilai gizi diharuskan dicantumkan bagi masakan dengan nilai gizi yang difortifikasi, masakan diet atau masakan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Informasi gizi yang harus dicantumkan mencakup : energi, protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral atau komponen lain. Untuk masakan lain boleh tidak dicantumkan.

Tulisan atau pernyataaan khusus harus dicantumkan untuk produk-produk berikut :
- Susu kental manis, harus mencantumkan goresan pena : ”Perhatikan, Tidak cocok untuk bayi”
- Makanan yang mengandung materi yang berasal dari babi harus diulis :
”MENGANDUNG BABI”
- Susu dan masakan yang mengandung susu
- Makanan bayi
- Pemanis buatan
- Makanan dengan Iradiasi ditulis : RADURA dan logo iradiasi
- Makanan Halal, goresan pena halal ditulis dalam bahasa Indonesia atau Arab

Persyaratan umum ihwal pernyataan (klaim) yang dicantumkan pada label kemasan ialah :
- Tujuan pencantuman gosip gizi ialah memperlihatkan gosip kepada konsumen mencakup gosip jumlah zat gizi yang terkandung (bukan petunjuk berapa harus dimakan).
- Tidak boleh menyatakan seakan-akan masakan yang berlabel gizi mempunyai kelebihan daripada masakan yang tidak berlabel - Tidak boleh menciptakan pernyataan adanya nilai khusus, bila nilai khusus tersebut tidak sepenuhnya berasal dari materi masakan tersebut, tetapi lantaran dikombinasikan dengan produk lain. Misalnya sereal disebut kaya protein, yang ternyata lantaran dicampur dengan susu pada dikala dikonsumsi.
- Pernyataan bermanfaat bagi kesehatan harus benar-benar didasarkan pada komposisi dan jumlahnya yang dikonsumsi per hari.

Gambar atau logo pada label dilarang menyesatkan dalam hal asal, isi, bentuk, komposisi, ukuran atau warna. Misalnya :
- gambar buah dilarang dicantumkan bila produk pangan tersebut hanya mengandung perisa buah
- gambar jamur utuh dilarang untuk menggambarkan potongan jamur
- gambar untuk memperlihatkan masakan di dalam wadah harus sempurna dan sesuai dengan isinya. Saran untuk menghidangkan suatu produk dengan materi lain harus diberi keterangan dengan terang bila materi lain tersebut tidak terdapat dalam wadah.

D. PROSES PENCETAKAN
Ada 5 (lima) proses yang dipakai untuk mencetak kemasan film atau kertas, yaitu :
1. Flexographic printing (Letterpress/Relief printing)
Metode ini merupakan metode yang paling tua, yang pada awalnya dulu terbuat dari kerikil ajde, gading gajah, logam atau kayu.Letterpress merupakan pencetakan yang bersifat imbul, dimana tinta dicetakkan pada alur yang timbul pada piringan atau logam cetak. Bagian yang karam tidak diberi tinta, sehingga kalau dicetak kelak akan menghasilkan cuilan yang tidak diberi warna. Karena tinta yang dipakai kental, maka karenanya akan tetap tinggal pada cuilan yang tercetak tersebut. Cara ini dipakai untuk karton yang tidak memerlukan cetakan dengan mutu yang baik.
2. Photogravure printing (Intaglio).
Proses ini disebut intaglio, lantaran menggunakan permukaan depresi atau lubang yang diisi oleh tinta, yang kemudian dipindahkan ke kertas. Hal ini memperlihatkan kesan tajam dan lunaknya pewarnaan pada proses pencetakan. Permukaan alur cetak dibuat dengan proses asam pada logam (korosif), tinta
akan ditahan oleh alur sel-sel tersebut. Kelebihan tinta akan disapu oleh dokter blade. Jika kertas ditekan oleh alur penekan, tinta akan tersedot keluar dan menempel pada kertas. Oleh alasannya itu, tinta harus encer dan cepat kering. Alur cetak sanggup berbentuk lempengan dari tembaga yang gampang dibuat oleh proses pengasaman. Lempengan ini direkat pada silinder. Selain tembaga alur cetak juga sanggup dibuat dari krom yang direkat pada silinder (rotogravure). Alur cetak dari tembaga biasanya untuk cetakan dengan mutu tinggi, ibarat kartu undangan, sampul buku atau label untuk uji pasar, sedangkan alur dari krom biasanya untuk jumlah yang banyak. Proses photogravure menghasilkan cetakan dengan mutu yang tinggi dan gambar yang lebih realistis, tetapi biayanya lebih mahal daripada letterpress.
3. Offset Lihography (Planographic)
Proses ini ditemukan oleh Alois Senefelder pada tahun 1796 dan dikembangkan di Munich tahun 1798. Planograph didasarkan pada sifat air dan minyak yang tidak sanggup bercampur. Disain digambar pada bau kapur dengan krayon berminyak, kemudian menyemprotnya dengan air sebelum diberi tinta. Hasilnya yaitu
bagian yang tertutup air ternyatta menolak tinta, sednagkan baian yang tertutup krayon mendapatkan tinta. Alur cetak bertinta dari kerikil kapur berlapis krayon segera dipindahkan ke kertas.
4. Screen Printing
Screen printng atau cetak sablon/cetak layar ialah proses dimana tinta disemprotkan melalui permukaan layar yang berpori-pori ke substrat contohnya kertas atau kain atau materi lainnya. Layar diletakkan atau direkatkan ke materi yang akan disablon, kemudian tinta disemprotkan kemudian diperas melalui pori-pori tersebut. Proses ini sanggup manual, semi otomatis atau otomatis.
5. Ink-jet Printing
Pada proses ini tetesan tinta bermuatan listrik dibelokkan oleh piringan deflector bermuatan listrik untuk membentuk gambar. Tinta yang berbentuk tepung secara elektrik atau elektrostatis akan tertarik oleh medan listrik antara layar dengan logam pencetak (bahan tersebut tidak dipengaruhi oleh medan listrik), contohnya buahm telur, logam, keramik, kertas beralur. Untuk merekatkan tinta sanggup dibantu dengan panas, uap atau gas pelarut. Teknik ini sanggup diaplikasikan pada :
- aneka benuk, ukuran dan ketebalan hasil cetakan
- permukaan yang seragam atau beragam
- aneka warna
- bahan-bahan yang panas, contohnya gelas yang gres keluard ari pemijaran
- materi yang sensitif terhadap tekanan

E. PENCETAKAN KEMASAN
1. Mencetak pada Kertas, Selopan dan Karton
a. Lembaran, gulungan, kertas, dan label
Dahulu keras dicetak dengan letterpress hingga ditemukannya flexography. Dan saa ini ada kecenderungan penggunaan proses rotogravure untuk kemasan, dan litografi untuk label.
b. Mencetak pada Selopan
Secara praktis, selopan diceak dengan flexograph atau rotogravure, yang mempunyai laba sebagai roll-fed dan mempunyai silinder pencetak dengan diameter yang bermacam-macam dan menekan hasil buangan. Keduanya mempunyai kecepatan yang tinggi, tinta cepat kering, sesuai untuk pencetakan selopan. Graur dipakai untuk jangka waktu yang panjang atau kalau menginginkan halftone yang halus atau reproduksi yang berwarna. Flexograph dipakai untuk jangka waktu sedang atau pendek dan kalau memerlukan perubahan-peruibahan pada duplikat.
c. Mencetak pada karton lipat
Penceakan pada karton lipat biasanya menggunakan letter press, lithograph. Flexograph biasanya dipakai untuk kemasan karton lipat yang dilapisi plastic atau lilin.
2. Mencetak pada Wadah Bergelombang
Proses yang umum dipakai ialah letterpress menggunakan plat cetak dari karet yang khusus serta tinta dari materi dasar minyak yang kental, dan sanggup menutupi kekurangan pada karton lantaran warnanya yang buram. Rotogravur dan liography dipakai secara luas untuk mencetak garis tepi pada cuilan luar dari karton sebelum dikombinasikan dengan alur dan garis pada cuilan dalam. Pencetakan screen dipakai untuk pembuatan kotak dalam jumlah kecil.
3. Mencetak Pada Plastik
Wadah palstik ibarat polietilen dan polipropilen, memerlukan proses perubahan permukaan plastik semoga ttinta sanggup melekat. Perubahan ini sanggup dilakukan dengan memberi perlakuan kimiawi, pembakaran dan pelepasan lapisan korona.
Perlakuan kimiawi dengan larutan permanganat atau kromat mengakibatkan oksidasi atau klorinasi pada lapisan permukaan. Perlakuan ini banyak dipakai untuk wadah cetak lantaran cepat. Perlakuan pembakaran dengan api ialah mengoksidasi permukaan pada waktu plastik diletakkan di atas nyala api. Perlakuan ini dipakai untuk lembaran dan wadah kaku. Pelepasan korona ialah metode paling pening pada lembaran plastik, lantaran cepat, murah dan sanggup dilakukan segera sesudah lembaran dipisahkan. Lembaran plastik melewati alat pemutar yang dilapisi dengan dielektrik. Elektroda berada
pada posisi di atas dan pada waktu lembaran melewati alat pemutar dan berada di bawah elektroda, maka terjadi pengeluaran elektron yang memancar dan mengoksidasi lembaran.
4. Pencetakan Wadah Logam
Pencetakan logam biasanya menggunakan proses flexography aau litography. Kombinasi dari permukaan yang tidak menyerap dan tinta yang cepat kering sesuai untuk pencetakan logam. Flexography biasanya dipakai untuk pencetakan foil (kertas timah/perak), sedangkan litography untuk tube metal yang sanggup dilipat, kaleng dan lembaran metal.
5. Mencetak Pada Wadah Gelas
Wadah gelas umumnya dicetak dengan proses screen. Dilakukan pada kondisi normal, kemudian wadah gelas dilewatkan pada tungku pembakaran pada suhu 550oC-660oC. Pencetakan wadah gelas juga sanggup dilakukan dengan ink-jet printing.

Bersambung ……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar